Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo dr Sugeng Mulyadi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi penetapan dr Adi sebagai tersangka kasus perzinaan dari media massa. Penetapan tersangka dr Adi dan selingkuhannya, bidan Maya Ariesta Dewi dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat (11/10).
"Hari ini saya layangkan surat ke Polres Mojokerto Kota. Harus ada hitam di atas putih kalau memang sudah tersangka. Kami juga minta petunjuk dari kepolisian kelanjutan proses hukumnya seperti apa," kata dr Sugeng saat dihubungi detikcom, Senin (14/10/2019).
Jawaban tertulis dari polisi, lanjut dr Sugeng, akan dijadikan sebagai pedoman untuk membuat laporan ke Wali Kota Mojokerto. Nantinya Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan menentukan bentuk sanksi terhadap dr Adi. Pasalnya sejak 2013, dr Adi sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Mojokerto.
"Nanti yang menentukan sanksi disiplin yang bersangkutan sebagai PNS adalah Inspektorat dan BKD," ujarnya.
Tidak hanya terancam hukuman pidana dan sanksi disiplin sebagai PNS, dr Adi juga harus menanggung sejumlah risiko akibat perselingkuhannya dengan bidan Maya. Salah satunya, dr Adi bakal tak mendapatkan tunjangan kinerja dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Karena sejak digerebek 1 Oktober 2019, sampai hari ini dia tak masuk kerja.
"Dia terima gaji sebagai PNS tetap 100 persen, kalau tidak salah golongan III D. Tunjangan kinerjanya yang kami kurangi. Profesinya sebagai dokter tetap kami hargai, itu cuma 30 persen, yang 70 persen kalau tidak berkinerja ya tidak dapat. Nanti kan terekam di sistemnya rumah sakit. Kalau tidak menghasilkan operasi, visitor dan semuanya hasilnya ya nol," terang dr Sugeng sembari menyatakan tidak hafal nilai tunjangan kinerja yang selama ini diterima dr Adi.
Risiko lebih berat bakal ditanggung dr Adi jika pengadilan menyatakan dia bersalah. Dr Sugeng menyatakan akan mencari dokter lain untuk menggantikan posisi dr Adi di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.
"Saya tunggu putusan pengadilan. Kalau dia ditahan, kami harus menambah amunisi tenaga ortopedi, mencari tenaga pengganti. Kalau belum, saya masih menghargai," tandasnya.
Perselingkuhan bidan Maya dengan dr Adi terbongkar dalam penggerebekan Selasa (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka kepergok berduaan di rumah dr Adi. Penggerebekan ini dilakukan suami bidan Maya, Brigadir KN bersama warga, perangkat Kelurahan Wates, serta Bhabinkamtibmas Wates. Brigadir KN merupakan anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.
Hubungan terlarang bidan Maya dan dr Adi sudah berjalan sekitar satu tahun. Keduanya saling jatuh hari karena rutin bertemu di tempat kerja. Bidan Maya menjadi bidan di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Dokter Adi juga berdinas di rumah sakit yang sama.
Polres Mojokerto Kota menetapkan dr Adi dan bidan Maya sebagai tersangka pada Jumat (11/10). Keduanya disangka dengan Pasal 284 ayat (1) dan (2) tentang Perzinaan. Polisi tidak melakukan penahanan kedua tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini