Istri Polisi dan Dokter yang Selingkuh Jadi Tersangka Perzinaan

Istri Polisi dan Dokter yang Selingkuh Jadi Tersangka Perzinaan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 12 Okt 2019 17:45 WIB
Istri polisi yang berselingkuh dibawa polwan masuk mobil/Foto file: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Polres Mojokerto Kota menetapkan istri polisi dan dokter yang digerebek selingkuh beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Keduanya disangka melakukan tindak pidana perzinaan.

"Kemarin (11/10) sekitar pukul 14.00-15.00 WIB kami sudah gelar perkara. Kami tetapkan si Maya dan dokter Adi sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/10/2019).

Maya Ariesta Dewi merupakan istri sah dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto. Ibu dua anak ini menjadi bidan yang bertugas di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto sejak 2016. Namun dia mengundurkan diri dari pekerjaannya pada Senin (7/10) setelah perselingkuhannya terbongkar.


Sementara pasangan selingkuh wanita tersebut yaitu dr Adi Rijana Putra, dokter spesialis Ortopedi tulang belakang. Dr Adi juga berdinas di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Pria beristri dengan satu anak ini diangkat menjadi PNS di Pemkot Mojokerto pada 2013.

Kasat Reskrim menjelaskan, penetapan Maya dan dr Adi sebagai tersangka telah ditunjang dengan berbagai bukti yang kuat. Salah satunya hasil visum terhadap alat vital Maya di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Visum dilakukan beberapa jam setelah Maya dan dr Adi digerebek.

"Adanya swap pada vagina tersangka menjadi bukti dia baru saja melakukan hubungan suami istri. Keterangan ahli, yaitu dokter RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, mereka (Maya dan dr Adi) melakukan hubungan suami istri," ungkap Waroka.

Perzinaan bidan Maya dengan dr Adi juga dikuatkan oleh keterangan para saksi. Menurut Waroka, pasangan selingkuh ini menginap di rumah dokter Adi di Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sejak Senin (30/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Mereka berdua menginap di rumah TKP (rumah dr Adi), datangnya jam 9 malam sampai digerebek besok paginya," terangnya.

Akibat perbuatannya, dr Adi dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan. Sedangkan bidan Maya dikenakan Pasal 284 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara sudah menanti mereka.


"Keduanya sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Agenda pemeriksaan Selasa (15/10) minggu depan," tandasnya.

Perselingkuhan bidan Maya dengan dr Adi terbongkar dalam penggerebekan Selasa (1/10) pagi. Penggerebekan itu dilakukan Brigadir KN yang ditemani warga, perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas Wates. Pasangan selingkuh ini kepergok berduaan di dalam rumah dr Adi.

Perselingkuhan keduanya rupanya sudah berjalan selama sekitar satu tahun. Hubungan terlarang itu tumbuh karena bidan Maya dan dr Adi rutin bertemu di tempat kerja mereka. Yaitu di RSUD Dr Wahidin Sudiro, Kota Mojokerto.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.