Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan berkas kasus istri dari Serda J itu sudah diserahkan ke Polres Cimahi. L diproses sesuai aturan hukum pidana.
"Berkas istri (Serda J) sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu istrinya tinggal dan menunggu di asrama Denkavkud," kata Gordon via telepon, Minggu (13/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kasus tersebut, Serda J ditahan selama 14 hari atau terhitung sejak terhitung sejak Sabtu (12/10) di Markas Denkavkud. Sanksi tersebut tergolong ringan dalam hukum militer.
"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian," ucapnya.
Ia menuturkan Serda J dinilai lalai melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD dan keluarganya.
"Yang bersangkutan, karena keluarga suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," ujar Gordon.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau prajurit dan keluarganya bijak menggunakan medsos.
"Gunakan media sosial secara hati hati, harus bijak. Jangan sampai, apa yang diunggah bisa menjadi bumerang," tutur Gordon menegaskan.
Simak Video "Pangdam Hasanuddin Bicara Dasar Hukuman ke Eks Dandim Kendari"
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini