Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan Serda J ditahan selama 14 hari atau terhitung sejak Sabtu (12/10) di Markas Denkavkud, Bandung. Serda J bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud),
"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian," kata Gordon saat dihubungi melalui telepon, Minggu (13/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan Serda J dinilai lalai melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD dan keluarganya. Dalam kasus ini, istrinya diduga menyalahgunakan media sosial karena mengomentari penusukan Wiranto.
"Yang bersangkutan, karena keluarga suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," ujar Gordon.
Atas kejadian ini, pihaknya berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi di lingkungan TNI AD. Gordon kembali mengingatkan agar prajurit dan keluarganya bijak menggunakan medsos.
"Tapi yang pasti, saya mengimbau agar ke depannya semua pihak menggunakan media sosial secara hati hati, harus bijak. Jangan sampai, apa yang diunggah bisa menjadi bumerang," ujar Gordon.
Simak Video "Pangdam Hasanuddin Bicara Dasar Hukuman ke Eks Dandim Kendari"
(mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini