Belasan burung yang diamankan terdiri atas lima ekor merak hijau (Pavo muticus), enam ekor burung takur api (Psipologon pyrolophus), dan dua ekor burung tangkar uli Sumatera (Dendroccita occopitalis).
Selasa (10/9), polisi menangkap Dani Agus Saputra (31) dan mengamankan lima ekor burung merak hijau dalam keadaan hidup di Desa Golokan, Sidayu. Polisi menemukan burung yang sulit dijumpai di Pulau Jawa itu di rumah Slamet. Setelah diinterogasi polisi, Slamet mengatakan burung tersebut milik menantunya, Dani Agus Saputra.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, merak hijau tersebut disimpan sejak masih berupa telur. Oleh pelaku, telur itu kemudian ditetaskan hingga berusia 27 hari. Setelah besar, burung tersebut dititipkan di kandang milik mertuanya.
"Burung itu disimpan di rumah mertuanya. Kemudian langsung kami amankan. Burung tersebut senilai Rp 25 juta per ekor," kata Kusworo kepada wartawan di Mapolres Gresik, Selasa (8/10/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini