Polisi Gresik Bongkar Praktik Jual Beli Satwa Dilindungi

Polisi Gresik Bongkar Praktik Jual Beli Satwa Dilindungi

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 08 Okt 2019 14:57 WIB
Konferensi Pers Polres Gresik (Foto: dok. Istimewa)
Gresik - Polres Gresik membongkar praktik jual-beli satwa yang dilindungi. Sebanyak 13 burung senilai ratusan juta rupiah diamankan.

Belasan burung yang diamankan terdiri atas lima ekor merak hijau (Pavo muticus), enam ekor burung takur api (Psipologon pyrolophus), dan dua ekor burung tangkar uli Sumatera (Dendroccita occopitalis).

Selasa (10/9), polisi menangkap Dani Agus Saputra (31) dan mengamankan lima ekor burung merak hijau dalam keadaan hidup di Desa Golokan, Sidayu. Polisi menemukan burung yang sulit dijumpai di Pulau Jawa itu di rumah Slamet. Setelah diinterogasi polisi, Slamet mengatakan burung tersebut milik menantunya, Dani Agus Saputra.


Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, merak hijau tersebut disimpan sejak masih berupa telur. Oleh pelaku, telur itu kemudian ditetaskan hingga berusia 27 hari. Setelah besar, burung tersebut dititipkan di kandang milik mertuanya.

"Burung itu disimpan di rumah mertuanya. Kemudian langsung kami amankan. Burung tersebut senilai Rp 25 juta per ekor," kata Kusworo kepada wartawan di Mapolres Gresik, Selasa (8/10/2019).

Sedangkan pembongkaran praktik jual-beli enam ekor burung takur api dan dua tangkar uli Sumatera terjadi pada Selasa (17/9). Polisi menangkap dua pelaku, yakni Heru dan Ferdi. Unggas tersebut dikirim dari Sumatera. Mereka berdua dikendalikan pelaku berinisial D, yang saat ini masih buron.

Kusworo menambahkan, Heru dan Ferdi ditangkap di tempat penyimpanan di kawasan Menganti. Rencananya, burung tersebut akan dijual di pinggir jalan.


"Satu ekor tangkur api seharga Rp 1 juta dan tangkar uli Sumatera seharga Rp 1,5 juta. Keduanya kami gerebek di tempat penyimpanan," terang Kusworo.

Atas kejahatan tersebut, tiga tersangka terancam dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 Tahun 1990, yakni tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan pidana paling lama 5 tahun pidana penjara dan denda 100 juta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.