Surabaya - Komunitas Wildlife Photography Surabaya (WPS) menemukan enam bangkai burung di kawasan Mangrove Wonorejo. Lima di antaranya masuk kategori
burung dilindungi.
Anggota WPS Agus Azhari mengatakan, lima burung yang ditemukan mati diduga tertembak senapan angin. "Kami temukan sudah dalam keadaan mati di beberapa area yang berbeda," kata Agus kepada detikcom, Senin (7/10/2019).
Menurut Agus, dua dari lima burung tersebut merupakan endemik asli Indonesia. Yakni Kingfisher atau raja udang biru. Sedangkan tiga burung lainnya cekakak suci asli Australia.
"Ya kaget dan miris, mengetahui hal itu terjadi. Apa lagi Kingfisher kan endemik dan pastinya dilindungi," terang Agus.
Menanggapi hal itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengatakan, yang biasa melakukan pengawasan di kawasan mangrove yakni Tim Becak Air dari Satpol PP Surabaya.
"Kami sudah sering, terlebih lagi dari Tim Becak Air sering kali melakukan operasi. Tapi harus ada pemahaman dari masyarakat soal hewan-hewan yang dilindungi pemerintahan," kata Fikser.
Kemudian Kasat Pol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim investigasi untuk melacak oknum yang menembak secara liar. "Kami intruksikan kepada Camat Mulyorejo, Camat Rungkut, Camat Sukolilo dan Camat Gunung Anyar untuk melakukan pengawasan melekat di kawasan Pamurbaya (Pantai Timur Surabaya)," kata Irvan secara terpisah.
Irvan menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penembakan burung atau satwa lain yang dilindungi. Dalam penindakan pihaknya akan melibatkan pihak kelurahan, polisi, TNI dan tokoh masyarakat untuk melakukan patroli di Pamurbaya.
"Bilamana kedapatan seseorang atau kelompok membawa senapan, kita akan langsung lakukan penindakan dengan menyita dan membawa orang tersebut untuk proses hukum," papar Irvan.
Tidak hanya itu, lanjut Irvan, pihaknya juga mengerahkan tim lain untuk bergerak. Tim tersebut terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Polairut. Kemudian Satpol PP juga menurunkan Tim Becak Air untuk patroli langsung di kawasan konservasi mangrove.
"Jadi sebenarnya hampir tiga kali setiap Minggu kita patroli rutin. Tapi dengan kejadian ini, patroli akan lebih kita tingkatkan," lanjut Irvan.
Irvan menyebutkan, di Surabaya sudah ada Perda dan Perwali yang melindungi satwa langka atau dilindungi. Perda yang dimaksud adalah nomor 2 tahun 2014.
Pada bab V pasal 17 menyatakan, setiap orang dan atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk Perwalinya diatur dalam Pasal 21 Perwali nomor 15 tahun 2018. Di Perwali ini mengatur tentang sanksi terhadap para pelanggar perda tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini