"Saya sudah melakukan penyelidikan, bahkan sudah saya naikkan ke penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka saat dihubungi detikcom, Kamis (3/10/2019).
Pria yang akrab disapa Ade ini menjelaskan kasus perselingkuhan dr AD dengan bidan MY ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana perzinaan seperti yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Karena saat digerebek, pasangan selingkuh itu sedang berduaan di dalam kamar.
"Pertimbangannya karena memenuhi salah satu unsur Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Yaitu saat digerebek kedapatan berduaan di dalam kamar," terang Ade.
Namun, mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini belum menetapkan dr AD dan bidan MY sebagai tersangka. Menurut Waroka, penetapan tersangka menunggu hasil visum dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
"Sekarang kuncinya pada hasil visum. Kalau visum membuktikan mereka usai melakukan persetubuhan, maka kami tetapkan tersangka," tegasnya.
Sejauh ini, lanjut Waroka, pihaknya telah meminta keterangan dari anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto, Brigadir KN sebagai pelapor. Selain itu, pihak terlapor, yaitu pasangan selingkuh dr AD dan bidan MY juga telah diperiksa.
Menurut dia, dr AD maupun bidan MY kompak mengelak telah berselingkuh. Mereka berdalih berada satu kamar di rumah dr AD untuk mengambil peralatan medis.
"Mereka beralasan berdua di dalam kamar untuk mengambil alat medis milik dokter. Itu kan rumahnya dokter. Pengakuan mereka setelah ambil alat medis akan kembali ke rumah sakit," pungkas Ade.
Dr AD maupun bidan MY sama-sama berdinas di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Bidan MY merupakan istri sah dari Brigadir KN. Pasangan yang tinggal di Desa Plososari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini mempunyai 2 anak.
Meski sudah berumah tangga, MY nekat menjalin hubungan terlarang dengan dr AD, dokter spesialis Ortopedi. Mereka digerebek Brigadir KN yang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Wates dan perangkat kelurahan di Villa Royal Regency Blok E10, Selasa (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat digerebek, dr AD dan bidan MY kepergok berduaan di dalam kamar rumah dr AD tersebut. Keduanya langsung diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Perselingkuhan mereka rupanya sudah berlangsung selama satu tahun. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini