Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Saat Selingkuh Akan Disanksi Disiplin

Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Saat Selingkuh Akan Disanksi Disiplin

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 18:35 WIB
Saat bidan MY diajak masuk ke mobil oleh Polwan (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto - Selain harus menjalani proses hukum di kepolisian, dr AD dan bidan MY bakal menghadapi sanksi disiplin. Pasangan selingkuh ini terancam dipecat jika terbukti melakukan perzinaan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto Agus Endri mengatakan penerapan sanksi disiplin terhadap dr AD dan MY harus melalui beberapa tahapan. Menurut dia, Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo harus lebih dulu melaporkan secara tertulis kasus ini kepada Wali Kota Mojokerto.

Selanjutnya Wali Kota meminta Inspektorat memeriksa secara khusus dr AD dan bidan MY. Dengan dasar hasil pemeriksaan khusus tersebut, Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada BKD Kota Mojokerto.

"Setelah ada rekomendasi itu, baru kami bahas dengan tim untuk menentukan bentuk hukuman disiplinnya," kata Agus saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).

Berdasarkan Pasal 3 angka 6 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 angka 4. Pelakunya diancam hukuman disiplin paling berat dipecat dengan tidak hormat.


"Ketentuannya memang begitu. Namun kami belum bisa menentukan mereka ini (dr AD dan MY) bersalah atau tidak. Karena kami menunggu proses di Inspektorat," terang Agus.

Data yang dirilis BKD, sepanjang tahun ini terdapat enam kasus perceraian PNS di Pemkot Mojokerto. Dari jumlah itu, 3 kasus dipicu perselingkuhan, sementara 2 perceraian karena sering bertengkar, dan 1 kasus karena suami tak pulang lebih dari 2 tahun.

Pada 2018, jumlah perceraian PNS di Pemkot Mojokerto mencapai 9 kasus dengan rincian 3 kasus dipicu perselingkuhan, 3 kasus karena tidak ada kecocokan, dan 3 kasus akibat tidak dinafkahi.

Dr AD merupakan spesialis ortopedi tulang belakang yang menjadi PNS sejak 2013. Sementara itu, MY adalah bidan dan diangkat sebagai pegawai tetap BLUD sejak 2016. Keduanya berdinas di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto dr Sugeng Mulyadi mengaku baru melaporkan kasus perselingkuhan anak buahnya secara lisan kepada Wali Kota. Pihaknya akan membuat laporan tertulis setelah Polres Mojokerto Kota menetapkan dr AD dan bidan MY sebagai tersangka perzinaan.


Di samping itu, tambah Sugeng, RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo mempunyai Komite Medik dan Komite Keperawatan. Komite ini juga mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi kepada tenaga medis yang melanggar kode etik.

"Kalau (mereka) terbukti (berzina), kami tidak bisa langsung menghukum. Kami lihat rapornya juga. Kalau pekerjaannya baik, menjadi pertimbangan. Kalau pelanggarannya berat, kami pecat," tandasnya.

Perselingkuhan ini dibongkar oleh anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto, berinisial Brigadir KN. Dia merupakan suami MY, bidan RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Didampingi perangkat desa, Brigadir KN menggerebek rumah dr AD di Villa Royal Regency, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu dr AD kepergok sedang berduaan dengan MY di dalam kamar rumahnya.

Pasangan selingkuh ini langsung diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk diproses hukum. Polisi juga telah mengantarkan MY untuk visum ke rumah sakit. Namun sampai saat ini status hukum MY dan dr AD belum ditentukan.

Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Saat Selingkuh Akan Disanksi Disiplin
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.