Jenis obat-obatan terlarang mencapai 3.970 butir, terdiri dari pil dobel LL, pil SL dan pil DMP. Kemudian jenis narkotika seperti 21,23 gram sabu dan 3.445 gram ganja
Selain itu, ada arjo sebanyak 1.639,5 liter serta barang bukti lainnya uang palsu 31 lembar, handphone 63 buah serta alat perjudian dadu kopyok. Semua barang itu dimusnahkan di halaman Kejari Ponorogo.
"Pemusnahan barang bukti merupakan tugas dari kejaksaan, jaksa selaku eksekutor dari tindak perkara umum," tutur Kajari Ponorogo Indah Laila, Selasa (24/9/2019).
"Ternyata miras, ganja serta obat-obatan yang dilarang berdasarkan UU Kesehatan mendominasi di Ponorogo," terang dia.
Pemusnahan ini, lanjut Indah, ditujukan untuk mengamankan BB. Dikhawatirkan jika tidak ditampung di gudang BB banyak oknum yang tergiur.
"BB takutnya hilang digunakan, rencana saya setahun bisa 2 kali untuk pemusnahan," imbuhnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kadinkes Ponorogo Rahayu Kusdarini, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Agus Setiawan, Kepala Seksi Pelayanan Rutan Ponorogo Taufiqul Hidayat bersama jajarannya.
Dalam pemusnahan ini, BB narkoba ada yang dihancurkan dengan cara diblender sedangkan BB yang lain dibakar. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini