Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, Operasi Sikat di wilayah hukumnya berlangsung 12 hari. Yaitu 16-27 September 2019.
Hasilnya, Satreskrim Polres Mojokerto bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 41 kasus kriminalitas. Dengan rincian 3 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 24 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta 6 kasus pemerasan dan perampasan.
"Dari pengungkapan 41 kasus, kami tangkap 37 tersangka. Terdiri dari 6 tersangka yang sudah menjadi target operasi kami dan 31 tersangka lainnya non target operasi," kata Setyo saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (1/10/2019).
Setyo merinci, 37 tersangka yang diringkus meliputi 6 tersangka kasus Curas, 23 tersangka kasus Curat, 2 tersangka kasus Curanmor, serta 6 tersangka kasus perampasan dan pemerasan.
"Paling menonjol di wilayah kami kasus pencurian dengan pemberatan dengan sasaran toko dan gudang," terangnya.
Dalam Operasi Sikat, tambah Setyo, pihaknya memang fokus pada kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (3C). "Setelah Operasi Sikat kami tidak berhenti, kejahatan 3C tetap kami tidak ke depan," tandasnya.
Simak juga video Santri di Mojokerto Tewas Dianiaya Seniornya:
(fat/fat)