Dua Pekan, Polisi Mojokerto Ringkus 37 Penjahat Jalanan

Dua Pekan, Polisi Mojokerto Ringkus 37 Penjahat Jalanan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 17:48 WIB
Penjahat jalanan ditangkap/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Selama dua pekan Operasi Sikat Semeru 2019, Polres Mojokerto meringkus 37 penjahat jalanan. Puluhan penjahat itu didominasi pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, Operasi Sikat di wilayah hukumnya berlangsung 12 hari. Yaitu 16-27 September 2019.

Hasilnya, Satreskrim Polres Mojokerto bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 41 kasus kriminalitas. Dengan rincian 3 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 24 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta 6 kasus pemerasan dan perampasan.

"Dari pengungkapan 41 kasus, kami tangkap 37 tersangka. Terdiri dari 6 tersangka yang sudah menjadi target operasi kami dan 31 tersangka lainnya non target operasi," kata Setyo saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (1/10/2019).


Setyo merinci, 37 tersangka yang diringkus meliputi 6 tersangka kasus Curas, 23 tersangka kasus Curat, 2 tersangka kasus Curanmor, serta 6 tersangka kasus perampasan dan pemerasan.

"Paling menonjol di wilayah kami kasus pencurian dengan pemberatan dengan sasaran toko dan gudang," terangnya.

Dalam Operasi Sikat, tambah Setyo, pihaknya memang fokus pada kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (3C). "Setelah Operasi Sikat kami tidak berhenti, kejahatan 3C tetap kami tidak ke depan," tandasnya.




Simak juga video Santri di Mojokerto Tewas Dianiaya Seniornya:

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.