Jakarta - Dalam eksepsi,
Romahurmuziy alias Rommy menepis telah mengintervensi Menteri Agama (Menag)
Lukman Hakim Saifuddin di kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Alih-alih menjawab tudingan Rommy, jaksa KPK memberi tanggapan tentang peran Lukman dalam kasus tersebut.
Jaksa memang menuliskan nama Lukman dalam surat dakwaan untuk Rommy. Mantan Ketua Umum PPP itu disebut jaksa menerima suap bersama-sama dengan Lukman.
"Demikian pula, penuntut umum dalam dakwaan halaman 4 sampai dengan halaman 7 dalam dakwaan kesatu pertama dan halaman sampai dengan halaman 15 pada dakwaan kesatu kedua telah pula menguraikan keterlibatan aktif Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dalam pengangkatan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur dengan terdakwa," jaksa KPK saat membacakan surat tanggapan eksepsi Rommy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu jaksa menyebut dalam surat dakwaan itu bila Lukman menerima Rp 70 juta dari Haris. Jaksa menilai perbuatan Lukman patut disertakan dalam dakwaan itu.
"Beralasan secara hukum berdasarkan ketentuan tentang deelneming (penyertaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, penuntut umum memasukkan penerimaan hadiah berupa uang Rp 70 juta menjadi satu kesatuan dalam dakwaan kepada terdakwa," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag dari Haris Hasanudin untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Rommy--saat membacakan eksepsi--membantah telah mengintervensi proses seleksi jabatan di Kemenag dengan berkongkalikong bersama Lukman. Alasannya, Rommy mengaku sebagai anggota Komisi XI DPR tidak bermitra dengan Kemenag.
"Untuk bisa mengintervensi, seseorang harus memiliki kewenangan atas atau setidaknya memiliki akses terhadap jabatan tersebut. Sedangkan Komisi XI DPR di mana saya menjadi anggotanya adalah komisi yang membidangi ekonomi, keuangan, dan perbankan," ujar Rommy saat membacakan eksepsi pada sidang tanggal 23 September 2019.
"Sementara Kementerian Agama adalah mitra kerja Komisi VIII DPR hal mana menjadi anggota sejak tahun 2009-2019 saya tidak pernah menjadi anggotanya," sambung dia.
Selain itu Rommy turut membeberkan keterkaitan lain yaitu jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dan Lukman sebagai Ketua Majelis Pakar DPP PPP. Lukman disebut Rommy merupakan senior di PPP sejak 1992, sedangkan dirinya baru masuk PPP pada 2007. Berdasar argumen itu Rommy merasa tidak mungkin melakukan intervensi pada seniornya yaitu Lukman.
"Dengan demikian dalam dakwaan 'intervensi' sangat mengada-ada dan di luar akal sehat, bagaimana seorang yang tidak memiliki kewenangan, baik formal berdasarkan aturan negara maupun organisasional berdasarkan aturan partai bisa mengintervensi seorang menteri. Lukman jelas bukan mitra kerja saya di DPR, bukan juga bawahan saya di partai dan jelas bukan anak buah saya sebagai menteri," ucap Rommy.
Rommy: Saya Tak Punya Otoritas Intervensi Seleksi Jabatan di Kemenag![Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini