"Untuk bisa mengintervensi, seseorang harus memiliki kewenangan atas atau setidaknya memiliki akses terhadap jabatan tersebut. Sedangkan Komisi XI DPR di mana saya menjadi anggotanya adalah komisi yang membidangi ekonomi, keuangan, dan perbankan," ujar Rommy saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
"Sementara Kementerian Agama adalah mitra kerja Komisi VIII DPR hal mana menjadi anggota sejak tahun 2009-2019 saya tidak pernah menjadi anggotanya," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian dalam dakwaan 'intervensi' sangat mengada-ada dan di luar akal sehat, bagaimana seorang yang tidak memiliki kewenangan, baik formal berdasarkan aturan negara maupun organisasional berdasarkan aturan partai bisa mengintervensi seorang menteri. Lukman jelas bukan mitra kerja saya di DPR, bukan juga bawahan saya di partai dan jelas bukan anak buah saya sebagai menteri," ucap Rommy.
Dalam surat dakwaan Rommy disebut menerima uang dari Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Haris dan Muafaq sudah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara ini.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga perbuatannya menerima sejumlah uang dari Haris Hasanudin tersebut di atas terkait dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPR RI sekaligus sebagai Ketua Umum PPP yang mempunyai kekuasaan melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan pejabat eselon II pada Kementerian Agama baik secara langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya menurut pikiran Haris Hasanudin, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPR RI sekaligus sebagai Ketua Umum PPP yang mempunyai hubungan dengan Lukman Hakim Saifudin selaku Menteri Agama Republik Indonesia," demikian salah satu bunyi dalam dakwaan Rommy tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini