Rommy Bantah Dakwaan KPK soal Intervensi: Menag Bukan Anak Buah Saya

Sidang Eksepsi Rommy

Rommy Bantah Dakwaan KPK soal Intervensi: Menag Bukan Anak Buah Saya

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 13:55 WIB
Terdakwa perkara suap jual-beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy, dalam persidangan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Romahurmuziy alias Rommy membantah telah mengintervensi proses seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan berkongkalikong bersama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Alasannya, Rommy mengaku sebagai anggota Komisi XI DPR tidak bermitra dengan Kemenag.

"Untuk bisa mengintervensi, seseorang harus memiliki kewenangan atas atau setidaknya memiliki akses terhadap jabatan tersebut. Sedangkan Komisi XI DPR di mana saya menjadi anggotanya adalah komisi yang membidangi ekonomi, keuangan, dan perbankan," ujar Rommy saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
"Sementara Kementerian Agama adalah mitra kerja Komisi VIII DPR hal mana menjadi anggota sejak tahun 2009-2019 saya tidak pernah menjadi anggotanya," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Rommy turut membeberkan keterkaitan lain yaitu jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dan Lukman sebagai Ketua Majelis Pakar DPP PPP. Lukman disebut Rommy merupakan senior di PPP sejak 1992, sedangkan dirinya baru masuk PPP pada 2007. Berdasar argumen itu Rommy merasa tidak mungkin melakukan intervensi pada seniornya yaitu Lukman.

"Dengan demikian dalam dakwaan 'intervensi' sangat mengada-ada dan di luar akal sehat, bagaimana seorang yang tidak memiliki kewenangan, baik formal berdasarkan aturan negara maupun organisasional berdasarkan aturan partai bisa mengintervensi seorang menteri. Lukman jelas bukan mitra kerja saya di DPR, bukan juga bawahan saya di partai dan jelas bukan anak buah saya sebagai menteri," ucap Rommy.
Dalam surat dakwaan Rommy disebut menerima uang dari Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Haris dan Muafaq sudah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara ini.

"Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga perbuatannya menerima sejumlah uang dari Haris Hasanudin tersebut di atas terkait dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPR RI sekaligus sebagai Ketua Umum PPP yang mempunyai kekuasaan melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan pejabat eselon II pada Kementerian Agama baik secara langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya menurut pikiran Haris Hasanudin, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPR RI sekaligus sebagai Ketua Umum PPP yang mempunyai hubungan dengan Lukman Hakim Saifudin selaku Menteri Agama Republik Indonesia," demikian salah satu bunyi dalam dakwaan Rommy tersebut.



Haris dan Muafaq adalah mantan pejabat Kemenag yang diduga memberikan uang suap ke Rommy demi mendapatkan jabatan. Rommy didakwa menerima Rp 325 juta dari Haris demi mendapatkan posisi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur dan Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi demi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dalam surat dakwaan itu Rommy disebut bertemu Haris pada 6 Januari 2019 dan menerima Rp 5 juta. Namun Rommy menepisnya dengan alasan saat itu sedang menghadiri tasyakuran Harlah PPP.
Selain itu ada pemberian Haris lainnya pada Rommy sebesar Rp 250 juta. Namun lagi-lagi Rommy menepisnya karena telah memerintahkan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein untuk mengembalikan uang itu ke Haris.

"Hal ini secara tidak langsung diakui penyidik dengan adanya telah diakuinya penyitaan uang Rp 250 juta dari Norman, bukan saya," ucap dia.
Sedangkan soal suap dari Muafaq, Rommy juga membantahkan. Dalam dakwaan disebutkan ada suap Rp 50 juta dan Rp 41,4 juta dari Muafaq pada Rommy. Untuk Rp 41,4 juta disebutkan dalam dakwaan bila uang itu diberikan Muafaq ke sepupu Rommy bernama Abdul Wahab atas arahan Rommy.

"Sebagaimana kesaksian Muafaq pada sidangnya sebagai terdakwa, uang Rp 50 juta tidak pernah saya minta. Muafaq bersaksi pemberian kepada saya dilakukan atas dorongan Haris Hasanudin selaku atasannya langsung," tutur Rommy.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads