Mudik Ala Yasonna Laoly: Dari Kuningan ke Senayan

Round-Up

Mudik Ala Yasonna Laoly: Dari Kuningan ke Senayan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 29 Sep 2019 20:01 WIB
Yasonna Laoly (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Yasonna Laoly telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Yasonna menanggalkan jabatannya agar bisa dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Mundurnya Yasonna tertuang dalam surat dalam salinan surat permohonan pengunduran diri yang dilihat detikcom. Surat itu bernomor: M.HH.UM.01.01-16.

Surat itu tertanggal Kamis (27/9) dan ditandatangani Yasonna. Dia mengatakan pengunduran diri itu disampaikan karena dia terpilih sebagai anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara I. Hal itu juga berkaitan tidak diperbolehkannya menteri merangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama saya menjabat," ujar Yasonna dalam suratnya.


Sebelum menjadi menteri, Yasonna mengawali karirnya dengan menjadi anggota DPRD Sumut pada periode 1999-2004. Pada tahun 2004, ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari wilayah Sumatera Utara I. Dia duduk di Komisi II.

Yasonna yang saat menjadi Menkum HAM berkantor di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, berpindah kantor menuju Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Dia mengibaratkan terpilihnya dia di DPR sebagai pulang kampung. Pelantikan anggota DPR sendiri akan dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2019.

"Iya ya-ya lusa-lusa (1 Oktober 2019), kita kan dilantik. Balik ke kampung," ujar Yasonna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).


Dia enggan berspekulasi jika nanti dipilih menjadi menteri. Prioritas politikus PDIP ini adalah menjadi anggota DPR.

"Kita tidak ada, kita sekarang sebagai DPR, saya tidak mau berspekulasi untuk itu. Kita sekarang DPR," sebut Yasonna.


Terkait jabatannya dulu sebagai Menkum HAM, Yasonna mengenang masa saat memenangi perkara gugatan Churchill Mining dan Planet Mining di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Putusan ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para penggugat.

"Saya dan tim saya menyelamatkan Rp 17 triliun uang negara. Bisa kita tidak membayar, walaupun dengan perjuangan panjang," kata Yasonna, Sabtu (28/9/2019).

Selain itu, lobi membebaskan Siti Aisyah dan penggodokan amnesti Baiq Nuril ikut dikenang politikus PDI Perjuangan ini.

"Sebagai Ketua Pokja, saya menangani penyelesaian sengketa investasi. Dari situ kita bisa selesaikan (persoalan) investasi. Itu kan orang nggak tahu, tapi satu-satu kita selesaikan. Tidak mudah karena menyangkut daerah, menyangkut para pihak, menyangkut kementerian/lembaga," ujarnya.


Simak Video "Yasonna Laoly Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Ilmu Kriminologi"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads