"Iya ya-ya lusa-lusa (1 Oktober 2019), kita kan dilantik. Balik ke kampung," ujar Yasonna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).
Yasonna diketahui pernah menjadi anggota DPR dari 2004 hingga 2014. Sementara itu, saat ditanya soal peluang untuk di angkat kembali menjadi menteri di periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna enggan berspekulasi. Menurutnya, yang menjadi prioritas saat ini adalah DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yasonna Laoly mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menteri Hukum dan HAM. Surat pengunduran diri itu dikirim Yasonna kepada Presiden Jokowi.
Dalam salinan surat permohonan pengunduran diri yang dilihat detikcom, surat itu bernomor: M.HH.UM.01.01-16. Surat itu tertanggal hari ini dan ditandatangani Yasonna.
"Bersama surat ini, mohon perkenan izin Bapak Presiden, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019," tulis Yasonna dalam suratnya.
Karo Humas Kemenkum HAM Bambang Wiyono membenarkan permohonan pengunduran diri Yasonna itu.
"Karena harus dilantik jadi anggota DPR," kata Bambang saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (27/9).
Mahasiswa Demo Revisi UU KPK, Yasonna: Nggak Elegan!:
(fdu/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini