"Tersangka HHY menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada D seharga Rp 2.200.000 sehingga sampai dengan saat ini anggota subdit 3 masih melakukan pengejaran terhadap D," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Selain itu, Iqbal menjelaskan bahwa Lea sendiri terbukti menggunakan narkoba. Hal ini diketahui dari hasil tes urine dan rambut Lea.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengatakan awalnya seorang yang ditangkap yaitu berinisial FA dengan barang bukti 0,49 gram. Selain itu, FA diduga sudah menggunakan sekitar 1 gram sabu.
"Kami mengembangkan lagi, dari mana sumber barang tersebut," imbuhnya.
Dari pengembangan itu, polisi menangkap L di rumahnya yang berjarak beberapa rumah saja dari lokasi FA. L disebut polisi mengaku menjual sabu itu pada FA. Polisi masih mengembangkan kasus ini terkait sumber sabu yang dijual L. Peristiwa penangkapan itu terjadi pada 15 Juni 2019.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini