"Kita tangkap J, SU dan H. Kita tangkap di wilayah hukum Pasuruan," kata Dirkrimum Polda Jatim Gideon Arif Setyawan saat rilis di Mapolda Jatim, Minggu (29/9/2019).
Menurut Gideon, ketiga pelaku itu mempunyai peran dalam pembunuhan sebagai inisiator, pengikat korban, dan pengendara.
"J berperan sebagai inisiator yang melakukan penyanderaan, SU yang mengikat korban dengan tali tampar dan H mengendarai mobil untuk evakuasi korban," beber Gideon.
Selain pelaku, kata Gideon, pihaknya juga menunjukkan berbagai barang bukti yang merupakan milik korban seperti pakaian milik korban. Selain itu ditampilkan juga alat-alat yang digunakan untuk menghabisi korban seperti tali tambang dan kunci besi ban.
"Kunci ban dan tali ini yang digunakan untuk menghabisi korban. Kita juga mempunyai bukti rekaman CCTV di mana mobil yang digunakan membawa korban terlihat melintas," terangnya.
Akibat aksinya itu, ketiga pelaku disangkakan dengan dengan pasal berlapis. Adapun pasal-pasal tersebut yakni pasal 338 KUHP sub 333 ayat 3 KUHP lebih sub pasal 353 ayat 3 lebih sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita akan kenakan pasal berlapis," tandas Gideon.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini