Jakarta -
KPK menahan eks Menpora Imam Nahrawi, tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Ariwibowo, menilai tidak ada urgensinya dalam penahanan kliennya itu.
"Saya berpandangan sebenarnya urgensinya tidak begitu ada urgensinya (penahanan Imam Nahrawi)," kata Soesilo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kliennya itu tidak mungkin melarikan diri. Dia menyebut Nahrawi telah dicegah ke luar negeri.
"Sebetulnya sudah mengundurkan diri dari Menpora, tentunya kekhawatirannya melarikan diri dan sekarang sudah dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatannya, saya kira tidak akan terjadi," ujar Soesilo.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tetap akan menghormati keputusan tersebut. Ia juga mengapresiasi penyidik yang bersikap profesional dan baik.
"Sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Tadi sudah diperiksa, kurang-lebih ada 20 pertanyaan, dan penyidik cukup profesional, cukup baik, tapi kami sayangkan penahanan. Tapi ini karena protap, kami hormati juga dari KPK," tuturnya.
Nahrawi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap selama 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan
commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini