"Saya kira tidak ada masalah. Itu kan hak penuh Pak Presiden. Tetapi dalam hukum perundang-undangan kita, Perppu itu akan diuji atau akan dinilai oleh DPR secara keseluruhan apakah akan diterima atau tidak," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Yandri menyebut DPR memiliki hak menerima atau menolak Perppu UU KPK. Jika diterima, dia mengatakan DPR akan membahas lebih lanjut isi Perppu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, bisa ditolak bisa diterima. Kalau ditolak, artinya UU yang Pak Presiden Perppu-kan itu hidup kembali. Tetapi kalau misalkan diterima, ya, Perppu aturan RUU yang dimunculkan lewat Perppu itu yang akan kita bahas lebih lanjut," jelasnya.
Fraksi PDIP sebelumnya menilai agar penerbitan Perppu untuk mencabut UU KPK dikonsultasikan ke DPR. PDIP berpendapat konsultasi tersebut perlu dilakukan untuk menjaga harmonisasi antara pemerintah dan DPR.
"Proses politik berjalan. Jadi, saya kira perlu ada harmonisasi antara DPR, di mana proses pembuatan RUU perubahan KPK sudah berjalan dalam bangunan hukum pembuatan UU," ucap anggota Fraksi PDIP Aria Bima.
Simak juga video Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK:
(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini