"Dari 8 orang yang jalani pemeriksaan lanjutan, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya perusakan mobil Kasatlantas," sebut Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti, Jumat (27/9/2019).
Namun kemudian, kata Desty, polisi melakukan diversi terhadap 2 tersangka karena masih dalam kategori anak dan pelajar. Sedangkan satu tersangka lainnya masih ditahan di Mapolresta Bogor Kota karena masuk kategori dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diamankan dari kemarin itu rata-rata pelajar sekolah di Kabupaten (Kabupaten Bogor), ada juga sih yang asal Kota Bogor," sambungnya.
Sekadar diketahui, 8 pelajar asal Bogor ini sempat menjalani pemeriksaan selama dua hari, sejak Rabu (25/9/2019), di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. Delapan pelajar ini merupakan sisa dari 129 pelajar Bogor yang diamankan setelah terjadi insiden perusakan mobil dinas Kasatlantas Polresta Bogor Kota di Jalan Ir H Juanda pada Rabu (25/9) sore.
Insiden ini terjadi setelah ratusan pelajar dari berbagai sekolah di Kota dan Kabupaten Bogor dibubarkan polisi saat berada di Stasiun Bogor. Mereka hendak ke Jakarta untuk melakukan aksi menolak RKUHP di depan gedung DPR. Namun kemudian, mobil Satlantas Polresta Bogor Kota yang melakukan patroli di Jalan Ir H Juanda menjadi sasaran dan dirusak para pelajar. Sebanyak 129 orang diamankan hari itu juga oleh polisi. (gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini