"Dari 55 orang yang diamankan di luar terduga teroris, 40 orang menjadi tersangka. Lima belas orang dikembalikan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi detikcom, Kamis (26/9/2019).
Para tersangka merupakan mahasiswa yang ricuh melempari gedung DPRD Sumut dengan batu pada Selasa (24/9). Namun ada satu tersangka yang tidak berstatus mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat diamankan (tersangka) tidak memiliki kartu mahasiswa," kata Tatan.
Para tersangka dijerat Pasal 200 ayat 1e subsider Pasal 160 subsider Pasal 170 KUHP.
Kericuhan di depan gedung DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol, Medan, terjadi pada Selasa (24/9) sore. Massa mulanya melempari gedung DPRD Sumut dengan batu, lalu dibalas tembakan water cannon.
Setelah menjauh dari DPRD Sumut, massa masih melempari polisi dengan batu. Polisi membalas tembakan gas air mata hingga membuat massa kocar-kacir.
Mahasiswa Medan Bakar Ban dan Goyang Kawat Berduri di DPRD Sumut:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini