"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Andra dijerat KPK sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (31/7). Saat itu, Andra menjabat Direktur Keuangan PT AP II.
Dia diduga menerima suap dari Taswin Nur yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti. Apabila dikurs ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini