Kasus Suap Antar-BUMN, KPK Kembali Panggil Presdir AP II

Kasus Suap Antar-BUMN, KPK Kembali Panggil Presdir AP II

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 10:47 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - KPK kembali memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Awaluddin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awaluddin pernah dipanggil sebagai saksi pada Rabu (14/8). Saat itu, Awaluddin dicecar soal pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.

Dalam kasus ini, Andra dijerat KPK sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (31/7). Saat itu, Andra menjabat Direktur Keuangan PT AP II.

Dia diduga menerima suap dari Taswin Nur yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.

Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti. Apabila dikurs ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.

Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads