"Kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk timus, dengan catatan PKS belum setuju," kata Ketua Panja RUU P-KS Marwan Dasopang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa anggota Panja ini akan merumuskan pembandingan antara pidana yang kita rumuskan dengan pidana yang ada di KUHP," jelasnya.
Namun, Marwan mengatakan timus RUU P-KS mulai efektif bekerja di DPR periode mendatang. Sebab, masa jabatan DPR akan berakhir pada 30 September 2019.
"Nanti yang akan datang," kata Marwan.
Panja pemerintah yang diwakili Deputi Perlindungan Hak Perempuan Vennetia Danes mengaku bersyukur pembentukan timus RUU P-KS. Meski hanya kemajuan kecil, ia mengapresiasi kesepakatan tersebut.
"Kita senang ada progress walaupun baru timus," kata Vennetia.
Dia berharap kerja timus RUU P-KS dapat menghasilkan rancangan undang-undang terbaik. Menurutnya, selama ini pembahasan RUU P-KS terkesan memakan waktu karena pemerintah tak kunjung diundang rapat oleh DPR.
"Timus itu dibuat untuk supaya kita ada wadah diskusi-diskusi, pertemuan-pertemuan untuk menyelesaikan hal-hal yang belum sepakat. Jadi nanti setelah ada timus, setiap pasal yang ada di dalamnya yang kontroversi atau mungkin diragukan, DPR bikin begini, pemerintah bikin begini, kita satukan, penyamaan persepsi, sehingga betul-betul UU ini hadir untuk menjawan kebutuhan korban kekerasan seksual," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini