Pantauan detikcom, mahasiswa diperbolehkan masuk ke ruang paripurna di gedung DPR Aceh di Jalan Teuku Daud Beureueh di Banda Aceh sekitar pukul 15.40 WIB, Rabu (25/9/2019). Para mahasiswa yang mengenakan almamater biru masuk dan kemudian duduk di dalam ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswa kemudian membacakan petisi berisi penolakan UU KPK yang baru disahkan DPR. Mereka juga meminta presiden mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK.
Saat menerima mahasiswa, anggota DPR Azhari Cage mengaku mendukung aksi yang digelar mahasiswa. Dia juga mengaku menolak pembungkaman demokrasi.
"Hidup mahasiswa! Tolak pembungkaman demokrasi!" kata Azhari melalui pengeras suara.
Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, Tarmizi, mengatakan dirinya akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan para mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa punya hak menyampaikan pendapat.
"Saya sangat mendukung apa yang disampaikan mahasiswa yang bersifat kepentingan masyarakat. Mahasiswa punya hak," kata Tarmizi.
Para mahasiswa kemudian menyerahkan petisi ke DPR Aceh. Mahasiswa meminta bertemu dengan Ketua DPR Aceh Sulaiman tapi dia tidak berada di tempat. Seorang anggota DPR sempat menghubungi Sulaiman dan dia berbicara lewat sambungan telepon yang diperdengarkan ke mahasiswa.
"Surat (petisi) itu akan kita teruskan. Jadi sesuai permintaan mereka kita teruskan nanti," kata Sulaiman melalui sambungan telepon.
Halaman 2 dari 2