Pantauan detikcom, massa mendatangi gedung DPR Aceh di Jalan Teuku Daud Beureueh, Banda Aceh pada Rabu (25/9/2019), sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka awalnya berorasi di depan gerbang masuk gedung Dewan.
![]() |
Tak lama berselang, polisi yang berjaga membolehkan mereka masuk ke halaman. Peserta aksi tampak mengepalkan tangan sambil mengucap sumpah pemuda. Mereka mengenakan almamater biru dan berorasi secara bergantian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada poster berisi 'Pemerintah dengan mantan tidak ada bedanya, sama-sama umbar janji', serta 'Undang-undang mu lebih kejam dari undangan pernikahan mantan'.
Ada juga sebuah poster bertulisan 'DPR cukup perkosa istri, jangan KPK lagi'. Selain poster, ada spanduk bertulisan 'Perwakilan tidak mewakili' serta 'DPR jangan barbar'.
Koordinator aksi, Reza Hendra Putra, mengatakan mahasiswa meminta Presiden mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK. Mereka juga menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
![]() |
"Kami meminta DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, di antaranya Pasal 218, 220, 241, serta 340," kata Reza dalam aksinya.
Selain itu, massa menuntut DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang.
"Kami menuntut negara untuk mengusut dan mengadili oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia," jelasnya.
Halaman 2 dari 2