Tolak UU KPK, Massa Bawa Poster: UU-mu Lebih Kejam dari Undangan Nikah Mantan

Tolak UU KPK, Massa Bawa Poster: UU-mu Lebih Kejam dari Undangan Nikah Mantan

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 15:44 WIB
Mahasiswa berdemonstrasi di Banda Aceh. (Agus/detikcom)
Banda Aceh - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar aksi menolak UU KPK di DPR Aceh. Massa mengaku menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pantauan detikcom, massa mendatangi gedung DPR Aceh di Jalan Teuku Daud Beureueh, Banda Aceh pada Rabu (25/9/2019), sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka awalnya berorasi di depan gerbang masuk gedung Dewan.

Tolak UU KPK, Massa Bawa Poster: UU-Mu Lebih Kejam dari Undangan Nikah MantanMahasiswa berdemonstrasi di Banda Aceh. (Agus/detikcom)

Tak lama berselang, polisi yang berjaga membolehkan mereka masuk ke halaman. Peserta aksi tampak mengepalkan tangan sambil mengucap sumpah pemuda. Mereka mengenakan almamater biru dan berorasi secara bergantian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksi tersebut, terlihat sejumlah mahasiswa dan mahasiswi memegang poster-poster 'galau'. Di antaranya bertulisan 'Cukup Cintaku yang Kandas, KPK Jangan', 'Cukup perasaan aku aja yang kau abaikan, tapi aspirasi ku jangan'.



Selain itu, ada poster berisi 'Pemerintah dengan mantan tidak ada bedanya, sama-sama umbar janji', serta 'Undang-undang mu lebih kejam dari undangan pernikahan mantan'.

Ada juga sebuah poster bertulisan 'DPR cukup perkosa istri, jangan KPK lagi'. Selain poster, ada spanduk bertulisan 'Perwakilan tidak mewakili' serta 'DPR jangan barbar'.

Koordinator aksi, Reza Hendra Putra, mengatakan mahasiswa meminta Presiden mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK. Mereka juga menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tolak UU KPK, Massa Bawa Poster: UU-Mu Lebih Kejam dari Undangan Nikah MantanMahasiswa berdemonstrasi di Banda Aceh. (Agus/detikcom)

"Kami meminta DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah, di antaranya Pasal 218, 220, 241, serta 340," kata Reza dalam aksinya.

Selain itu, massa menuntut DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang.

"Kami menuntut negara untuk mengusut dan mengadili oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia," jelasnya.
Halaman 2 dari 2
(agse/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads