Pertama, menuntut DPR menghilangkan pasal pembungkaman pers. Kedua, menuntut Kapolri meminta maaf atas tindakan represif aparat kepada awak media yang meliput aksi demo mahasiswa.
Massa jurnalis itu terdiri atas anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar. Massa menutup mulutnya dengan lakban sebagai simbol pembungkaman pers.
Koordinator aksi, Irfan Anshori, menyatakan ada sekitar sepuluh pasal dalam RKUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
"Jika rancangan undang-undang yang lain ditunda, kami jurnalis Blitar menuntut pasal pembungkaman pers dihilangkan. Karena, jika hanya ditunda, bisa jadi RUU itu kemudian hari disahkan," teriak Irfan dalam orasinya, Rabu (25/9/2019).
Massa menilai pasal pembungkaman pers dapat mematikan demokrasi. Sebab, pers merupakan pilar demokrasi keempat.
Menyikapi sikap represif aparat yang memukul beberapa jurnalis yang meliput demo mahasiswa berbagai daerah, massa meminta Kapolri secara terbuka menyampaikan permintaan maaf.
"Kami juga meminta Kapolri meminta maaf secara terbuka atas pemukulan jurnalis Antara di Makassar dan beberapa daerah lainnya. Kami juga minta Kapolri mengusut tuntas anggotanya yang bertindak represif terhadap massa," tandas Irfan.
Seusai orasi, massa berjalan mundur pelan-pelan sambil membawa spanduk bermacam tulisan, seperti 'Bungkam Pers = Orba', 'Yang Sahkan RKUHP Penjahat', dan 'RUU Bukan Suara Rakyat'.
"Jalan mundur ini simbol mundurnya demokrasi negara ini jika kebebasan pers dibungkam," teriak orator lainnya, Imron Danu.
Aksi berakhir dengan diletakkannya ID card semua jurnalis di depan tulisan DPRD Kota Blitar. Lalu seorang jurnalis berbaring dan ditaburi bunga sebagai simbol dukacita ancaman matinya demokrasi bangsa.
Berikut petisi Aliansi Jurnalis Blitar Raya seperti tertulis dalam rilis yang diterima detikcom
PETISI
ALIANSI JURNALIS BLITAR RAYA MENOLAK RKUHP !!!!...
Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi.
Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.
Keberadaan pasal pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.
Meski pemerintah dan DPR periode 2014-2019 menyatakan Sudah menunda pengesahan RKUHP. Namun, tidak menutup kemungkinan RKUHP tersebut akan di bahas dan disahkan di lain waktu.
Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.
Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang Undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.
Pasal-pasal yang mengancam Kebebasan Pers yakni:
1. PASAL 219 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN
2. PASAL 241 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH
3. PASAL 247 TENTANG HASUTAN MELAWAN PENGUASA
4. PASAL 262 TENTANG PENYIARAN BERITA BOHONG
5. PASAL 263 TENTANG BERITA TIDAK PASTI
6. PASAL 281 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP PENGADILAN
7. PASAL 305 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP AGAMA
8. PASAL 354 TENTANG PENGHINAAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM ATAU LEMBAGA NEGARA
9. PASAL 440 TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK
10. PASAL 446 TENTANG PENCEMARAN ORANG MATI
Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers!! RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis!!
Tidak ada cara lagi selain kita harus MENOLAK !! Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masyarakat harus bersatu bersama-sama MENOLAK RKUHP !!
Melalui petisi ini, kami ALIANSI JURNALIS BLITAR RAYA (PWI dan IJTI) mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP !!
Tonton juga video Wajah Lain Demo Tolak RUU Kontroversial:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini