Pertemuan berlangsung di ruangan Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Pertemuan itu berlangsung singkat.
Salah satu perwakilan AJI yang hadir adalah Ketua Umum AJI Abdul Manan. Di antara sepuluh pasal yang dipersoalkan dalam RUU KUHP, salah satunya adalah pasal penghinaan presiden. Dalam pertemuan, Bamsoet mengatakan tidak ada pasal di RUU KUHP yang bermaksud membungkam pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf kalau penerimaannya seperti ini. Apa yang disampaikan tadi atas 10 pasal, saya dapat memahaminya. Semangat kami sesungguhnya adalah kami ingin memiliki Kitab UU Hukum Pidana yang punya kita sendiri," kata Bamsoet.
"Tapi semangat itu tidak boleh memberangus kebebasan kita, kebebasan pers yang sudah kita miliki selama ini," imbuh dia.
Ia kemudian menegaskan soal penundaan pengesahan RUU KUHP. Bamsoet menyatakan pada masa penundaan itu DPR dan pemerintah mungkin melakukan kajian dan penghapusan terhadap pasal kontroversial.
"Yang pasti saya setuju 10 pasal ini dibahas kembali, didalami kembali. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap insan pers," ujar Bamsoet.
Bamsoet sore tadi sempat dievakuasi ke ruangan Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya saat hendak menemui massa mahasiswa di depan gedung DPR bersama Sekjen DPR Indra Iskandar.
Namun, saat sampai di air mancur yang berada di halaman gedung DPR, asap gas air mata terasa menyengat. Bamsoet sempat mengoleskan pasta gigi ke pipinya.
Tapi, karena asap gas air mata begitu menyengat, Bamsoet dan Indra dievakuasi ke ruangan Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Bamsoet mengaku siap kapan pun mahasiswa hendak bertemu dengan dirinya. Ia menyebut bakal ada di gedung DPR hingga mahasiswa membubarkan diri.
"Pokoknya apa pun saya ada di sini sampai jam berapa pun," kata Bamsoet.
Simak juga video "Berniat Temui Mahasiswa Pendemo, Bamsoet Kena Gas Air Mata":
(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini