"Sesuai keinginan kita bersama kalau ada pasal-pasal yang masih kontroversi itu bisa dengan waktu yang masih tersisa atau dengan waktu yang ada di periode mendatang kita bahas kembali," kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
"Pembahasan bisa di-drop, bisa dikaji. Bisa diperbaiki," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini sosialisasi soal RUU KUHP masih minim sehingga menimbulkan kesalahpahaman di publik. Bamsoet pun menegaskan tidak ada hak asasi manusia (HAM) rakyat yang dicabut oleh RUU KUHP.
"Harus ada sosialisasi yang masif dari pemerintah dan DPR untuk menjelaskan kepada publik tidak ada hak rakyat kita yang hilang. Justru UU ini dibuat untuk melindungi hak-hak rakyat," ujarnya.
Terkait penundaan RUU KUHP, Bamsoet mengatakan penundaan pengesahan sampai batas waktu yang tak ditentukan. Bamsoet mengaku sudah menanyakan soal batas waktu penundaan pengesahan RUU KUHP ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun, dia tak mendapatkan jawaban pasti.
"(Penundaan pengesahan RUU KUHP) sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian. Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang," kata dia.
Simak video "Berniat Temui Mahasiswa Pendemo, Bamsoet Kena Gas Air Mata":
(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini