"Kami jelas menolak dan seluruh pengusaha industri hotel juga menolak. Sebab bisa mematikan usaha kami di bidang perhotelan, restoran serta hiburan. Sekarang ini saja sebelum RUU disahkan omzet kami sudah drop banget dan sudah banyak yang tutup," Jelas Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Hana Suryani kepada detikcom, Selasa (24/9/2019).
Menurut Hana, belum juga RUU KUHP disahkan, tempat hiburan selalu menjadi sasaran empuk razia, baik oleh Satpol PP atau aparat lain. Jika RUU KUHP disahkan, dia menyebut nasib usaha hiburan tentu akan semakin merana karena bakal jadi sasaran utama penerapan UU tersebut.
"Kalau RUU KUHP disahkan usaha hiburan makin seksi lagi untuk digerayangin oleh pihak-pihak yang mencari-cari kesalahan," tambah Hana.
Menurut Hana, para pengusaha hiburan fokus menolak Pasal 417 tentang perluasan Pasal Zina dan Pasal 430 tentang penjualan minuman beralkohol.
Dalam ayat satu-nya, Pasal 417 yang mengatur soal perzinaan menyebutkan 'Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.'
Sementara, bunyi Pasal 430 ayat 1 RUU KUHP adalah 'Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.'
RUU KUHP juga mengatur tata niaga penjualan alkohol dengan konsumen anak-anak. Dalam Buku I RUU KUHP, disebutkan kategori anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun.
"Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II," begitu bunyinya.
Hukuman akan diperberat kepada setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan menjadi 3 tahun penjara. Hukuman diperberat apabila miras ini mengakibatkan orang luka berat menjadi 5 tahun penjara dan diperberat lagi menjadi 7 tahun penjara bila orang lain itu mati.
"Jika pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f," ujarnya.
Baca juga: DPR Tunda Empat RUU yang Diminta Jokowi |
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol saat ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2014-2019. Namun prosesnya belum selesai.
"Kita nggak mungkin larang-larang orang untuk masuk ke tempat hiburan untuk karaoke atau mabuk karena miras. Tapi menurut Pasal 430, jika ada pengunjung yang mabuk kita yang akan kena pidana. Ini yang membuat kami cemas," ujar Hana.
Untuk itu Asosiasi Pengusaha Hiburan dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak RUU KUHP. Mereka pun akan membuat surat pernyataan sikap menolak RUU KUHP khususnya Pasal 417 dan Pasal 430 ke DPR.
Namun meski para pengusaha hiburan menolak Pasal 430, namun mereka sepakat dengan larangan penjualan miras untuk anak-anak di bawah usia 21 tahun."Semua pasal 430 kita tidak sepakat. Kita jelas menolak semua yang ada di Pasal 430, kecuali yang menjual pada anak itu ya," jelas Hana.
Dijelaskan Hana, jumlah usaha hiburan di Jakarta jumlahnya mencapai ribuan dengan mempekerjakan karyawan sebanyak puluhan ribu orang.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini