Seperti dilihat detikcom, Selasa (24/9/2019), sejumlah media Australia memberitakan soal larangan seks di Bali (Bali sex ban) agar para pelancong dari negeri kanguru itu lebih waspada. Larangan yang dimaksud di sini adalah aturan baru di RUU KUHP yang bisa menjerat bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan namun tidak terikat dalam status pernikahan.
Pasal tentang kumpul kebo ini diatur dalam Pasal 417 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas isu ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan penjelasan karena isu Bali sex ban ini menimbulkan keresahan bagi para wisatawan. Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menjelaskan pasal yang bisa menjerat pasangan kumpul kebo yang ada di dalam RUU KUHP itu masih berupa rancangan.
Cok Ace menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar pengesahan RUU KUHP ditunda untuk dikaji lebih lanjut bersama akademisi dan ahli hukum.
Pernyataan ini ditandatangani Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan tertanggal Minggu, 22 September 2019.
![]() |
Berikut penjelasan dari Pemprov Bali:
Mencermati pemberitaan di berbagai media massa tentang RUU KUHP yang telah menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan/pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Bali.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan:
1. Bahwa KUHP dimaksud baru sebatas rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan,
2. Berdasarkan masukan berbagai pihak, maka Presiden dan DPR RI sepakat menunda pengesahan RUU KUHP tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan,
3. Oleh sebab itu, wisatawan dan pelaku pariwisata diharapkan untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran yang berpotensi mengganggu keberlangsungan pariwisata di Bali.
Denpasar, 22 September 2019
WAKIL GUBERNUR BALI
TJOK OKA ARTHA ARDHANA SUKAWATI
Sebelumnya, Cok Ace juga menyatakan ingin segera mengajukan revisi terhadap pasal RUU KUHP karena pariwisata di Bali terdampak. Cok Ace mengatakan insan pariwisata di Bali akan menyampaikan usulan revisi tertulis kepada DPR RI untuk meninjau beberapa pasal.
Pasal yang diusulkan BPPD Bali untuk ditinjau di antaranya bab pasal bagian perzinaan yaitu pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya disebut akan sangat menyentuh ranah pribadi masyarakat dan membuat khawatir wisatawan asing.
Selain itu, mereka menyoroti pasal 432 RUU KUHP yang kurang lebih berbunyi, '... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan... dan seterusnya'. Padahal, kata Cok Ace, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan.
Menurut Cok Ace, hal ini juga secara hukum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender serta berlawanan pula dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini