RJ Lino, Sosok yang Perkaranya Bisa Ubah Nasib KPK

RJ Lino, Sosok yang Perkaranya Bisa Ubah Nasib KPK

Ibad Durohman - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 13:19 WIB
RJ Lino (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Di balik pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang banjir akan penolakan, ada RJ Lino yang kerap disinggung lantaran berstatus tersangka sejak 2015 tetapi belum diadili. Sebab itulah, KPK dirasa perlu memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Padahal sejak 17 tahun lalu berdiri, KPK sengaja tidak diberi kewenangan itu agar selalu berhati-hati menetapkan seorang tersangka. Kini anggapan itu malah terbalik dan salah satu pendukungnya malah dari kalangan Istana sendiri.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK)-lah yang terang-terangan mendukung revisi UU KPK dengan mengambil contoh kasus yang menjerat RJ Lino itu. JK menyebut RJ Lino sebagai orang baik.

"Itulah guna ada SP3. Kalau tidak bersalah, ya contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada, mau di... yang begitu tidak cukup, akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang, padahal orangnya baik, contoh satu. Pasti banyak lagi, jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum," kata JK di kantor Wakil Presiden, Selasa (10/9/2019).

Lantas siapa sebenarnya RJ Lino dan kasus yang menjeratnya itu?

RJ Lino, Sosok yang Perkaranya Bisa Ubah Nasib KPKRJ Lino (Agung Pambudhy/detikcom)

Richard Joost Lino atau yang biasa dipanggil RJ Lino itu semasa kecilnya akrab dipanggil 'Manneke'. Dia merupakan seorang insinyur (sipil) dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) sejak 2009.

Namun, pada 2015, RJ Lino terpaksa mundur setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) melalui penunjukan langsung terhadap PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd dari China sebagai penyedia barang pada 2010.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.



RJ Lino bukannya tak pernah melawan status tersangkanya itu. Pada 2016, RJ Lino mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun hakim tunggal Udjianti saat itu menolak gugatan tersebut dan menyatakan status tersangka RJ Lino telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam praperadilan itu, KPK sempat membeberkan kronologi penetapan tersangka RJ Lino. Berikut kronologinya:




1. Berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik 12/01/03/2014 tanggal 5 Maret 2014 untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.

2. Atas dasar Surat Perintah Penyelidikan tersebut, Termohon melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di antaranya melakukan permintaan keterangan kepada 18 orang antara lain yang antara lain Dian M Noer, Ferialdy Noerlan, Wahyu Hardiyanto, Dedi Iskandar, Muh Soleh, dan Haryadi Budi Kuncoro.

3. Dari ke-18 orang yang telah dimintai keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap diri Pemohon (RJ Lino) pada 15 April 2014.

4. Pada tahap penyelidikan telah dimintakan pendapat Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

5. Dalam tahap penyelidikan juga telah diperoleh 159 dokumen.

6. Selanjutnya penyelidik meminta bantuan ahli dari ITB untuk melakukan kunjungan cek fisik dan estimasi harga fasilitas crane di PT Pelindo II di Panjang, Pontianak, dan Palembang. Berdasarkan kunjungan cek tersebut penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan korupsi dalam pengadaan 3 quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.

RJ Lino, Sosok yang Perkaranya Bisa Ubah Nasib KPKDokumentasi QCC di Pontianak (Foto: dok istimewa)


7. Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah menemukan beberapa proses gelar perkara (ekspose) mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan. Ekspose terakhir berpendapat bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Penyidik selanjutnya membuat laporan kepada pimpinan KPK dengan nomor LHP-70/22/12/2015 tanggal 7 Desember 2015.

8. Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tersebut, lalu dibuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi nomor LKTPK-30/KPK/12/2015 tanggal 8 Desember 2015. Maka, penetapan tersangka oleh KPK sudah memenuhi 2 bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka terhadap RJ Lino telah sah dan berdasarkan hukum.

9. Selanjutnya diterbitkan surat perintah penyidikan nomor sprindik 55/01/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 dan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.



Dalam perkara itu KPK menjerat RJ Lino dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski perkaranya sudah berjalan kurang-lebih 4 tahun, pria kelahiran Ambon itu hingga saat ini belum ditahan oleh KPK.

Persoalan lamanya pengusutan yang dilakukan KPK ini pernah pula dipraperadilankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di PN Jaksel pada 2018. MAKI menilai penyidikan yang dilakukan KPK terhadap RJ Lino sudah tuntas dan seharusnya segera dilimpahkan ke penuntutan untuk berlanjut ke meja hijau.




Untuk itu, MAKI meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan. Namun hakim tunggal Achmad Guntur saat itu menilai gugatan praperadilan MAKI tidak dapat diterima.

"Menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara nihil," kata Achmad Guntur, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Saat itu hakim berpendapat, perundang-undangan tidak menyebutkan secara limitatif berapa lama penyidik harus melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Bukti-bukti yang diajukan MAKI ke persidangan pun tidak dapat membuktikan KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap perkara RJ Lino.

Beberapa tahun kemudian ketika revisi UU KPK bergulir, persoalan itu disorot JK. Dia ingin agar KPK memiliki kepastian hukum yang jelas dengan SP3.

"Intinya, kita ingin dorong KPK tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya, baik bagi KPK maupun untuk masyarakat. Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK, dalam arti KPK tidak bisa bertindak sesuai aturan yang ada. Cuma kita minta agar tindakan sesuai aturan," kata JK.

Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah menyebut tak sepantasnya kasus RJ Lino dijadikan salah satu alasan pemerintah menyetujui revisi UU KPK.

"Kalau kasus RJ Lino yang dipersoalkan, KPK mengajak semua pihak lebih terbuka melihat ada lebih 1.000 perkara yang diproses selama KPK ada. Apakah karena satu kasus, kemudian itu jadi alasan untuk memangkas kewenangan KPK? Saya kira itu juga tidak masuk akal kalau kita berdiskusi lebih lanjut," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

KPK juga membantah jika dikatakan ada pihak menyebut kasus Lino digantung. Febri menegaskan penyidik terus melakukan penyelidikan dalam kasus Lino.

RJ Lino, Sosok yang Perkaranya Bisa Ubah Nasib KPKKabiro Humas KPK Febri Diansyah (Pradita Utama/detikcom)


"Kami pastikan tidak ada kasus yang digantung karena penyidikan terus berjalan," tegasnya.

Febri mengatakan, jika ada perkara yang membutuhkan waktu penyelidikan lebih lama, seharusnya pemerintah membantu mempercepat penanganan, dan bukan sebaliknya. Jika pemerintah memangkas kinerja KPK, penanganan setiap perkara akan terkuras.

Dengan adanya upaya pemangkasan tugas KPK seperti RUU KPK ini, KPK ragu KPK masih bisa mengungkap kasus kelas 'kakap' seperti yang dilakukan saat ini.

"Tahun depan apakah masih mungkin KPK menangani perkara-perkara korupsi, katakanlah high profile actor. Karena, kalau kita bicara soal kasus korupsi, kita bicara soal karakteristik pelakunya pasti pejabat negara. Kewenangan KPK penyelenggara negara," jelas Febri.



Pada faktanya kasus ini menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi KPK yang tak tuntas-tuntas. Di sisi lain, apa komentar RJ Lino mengenai kasusnya itu?

RJ Lino cukup lama tak tampil di publik. Dalam catatan setidaknya dia pernah muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi dalam kasus yang menjerat mantan anak buahnya di PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan, yang diusut Bareskrim Polri pada Maret 2017.




Saat itu RJ Lino tampak santai. Dia mengaku tengah menikmati hidup saja.

"Saya ngikut saja, saya warga negara yang baik. I do my best for my country," kata RJ Lino saat itu.

"I enjoy my life," tutupnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads