Malang - Gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi kembali
demo di depan DPRD Kota Malang. Massa terbanyak yakni dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARD) asal Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Mereka mengenakan jas almamater warna merah. "Kita di sini menyatakan menolak reforma agraria palsu rezim Jokowi-JK," teriak orator, Selasa (24/9/2019).
Massa datang dengan membawa mobil komando serta beragam spanduk dan poster. Beberapa di antaranya bertuliskan 'Aku Kuliah Tenan, DPR e Kok Dolan' dan 'Dewan Pengebiri Rakyat'.
Dari atas mobil komando, orator menyampaikan alasan berunjuk rasa. Yakni untuk melawan reforma agraria palsu yang merupakan kebijakan rezim Jokowi-JK.
Yang dianggap seolah-olah memihak kaum tani dengan program bagi-bagi sertifikat. "Ini kebijakan palsu oleh rezim Jokowi-JK," tambah.
Massa dari aliansi lain juga turut bergabung bersama ARD. Mereka berasal dari Front Rakyat Melawan Oligarki yang Senin (23/9) sudah mengawali aksi.
Kelompok aksi lainnya yakni dari BEM Universitas Brawijaya dan Aliansi Pemuda Peduli Agraria NTT. Jumlah peserta aksi hari ini lebih sedikit dibanding kemarin.
Sampai berita ini ditulis, massa terus bergantian menggelar orasi dengan membuka mimbar bebas dari atas mobil komando. Sementara perwakilan dari peserta
demo telah masuk ke dalam gedung DPRD Kota Malang untuk menyampaikan tuntutannya.
Berikut tuntutan ARD yang dibawa dalam aksi hari ini:1. Menolak reforma agraria palsu rezim Jokowi-JK
2. Tolak Rancangan Undang-Undang Pertanahan
3. Hentikan intimidasi, kriminalisasi, teror, terhadap kaum tani dan rakyat Indonesia
5. Cabut Undang-Undang Liberasi Tanah (UU Minerba, UU PMA, UU Pembebasan Lahan)
6. Wujudkan kedaulatan pangan di Indonesia
7. Usut tuntas konflik agraria
8. Berikan jaminan atas tanah, modal, teknologi, akses pasar yang layak bagi petani.
Selain delapan tuntutan tersebut, ARD turut membawa isu khusus yang dibacakan orator dan diikuti peserta aksi. Yakni:
1. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, bervisi kerakyatan bagi rakyat
2. Tolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
3. Menolak revisi KUHP
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini