"Nanti tentu kami dalami lebih lanjut. Misalnya siapa saja yang memiliki kewenangan kuota impor tersebut, apakah hanya Perum Perindo itu atau ada kaitannya dengan kementerian, itu jadi poin yang kami dalami lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta," kata Syarif.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," imbuhnya.
Dalam OTT ini, para pihak yang ditangkap KPK masih berstatus sebagai terperiksa sampai 1 x 24 jam. Setelahnya KPK akan menggelar ekspos atau gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka di antaranya.
Pengumuman penetapan tersangka itu nantinya bakal disampaikan KPK dalam konferensi pers.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini