"Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta," kata Syarif.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," imbuhnya.
Baca juga: OTT terkait Impor Ikan, KPK Sita USD 30 Ribu |
Dalam OTT ini, para pihak yang ditangkap KPK masih berstatus sebagai terperiksa sampai 1 x 24 jam. Setelahnya KPK akan menggelar ekspos atau gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka di antaranya.
Pengumuman penetapan tersangka itu nantinya bakal disampaikan KPK dalam konferensi pers.
Tonton juga pesan Jokowi soal Stranas Pencegahan Korupsi berikut ini:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini