"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (23/9/2019).
"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OTT terkait Impor Ikan, KPK Sita USD 30 Ribu |
Pejabat yang ditangkap merupakan semua jajaran direksi di Perum Perindo. Dicek detikcom dari situs resmi perumperindo.co.id, terdapat 3 pejabat yang berada di jajaran direksi yaitu Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit. Selain itu KPK menyebut ada pegawai Perum Perindo serta pihak swasta importir. Total yang ditangkap 9 orang termasuk 3 jajaran direksi tersebut.
Dalam OTT ini, para pihak yang ditangkap KPK masih berstatus sebagai terperiksa sampai 1 x 24 jam. Setelahnya KPK akan menggelar ekspos atau gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka di antaranya.
Pengumuman penetapan tersangka itu nantinya bakal disampaikan KPK dalam konferensi pers.
Tonton juga video pesan Jokowi soal Stranas Pencegahan Korupsi berikut ini:
(dhn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini