OTT terkait Impor Ikan, KPK Sita USD 30 Ribu

OTT terkait Impor Ikan, KPK Sita USD 30 Ribu

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 22:45 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penyelenggara negara yang dijerat disebut berada di Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (23/9/2019).

Pejabat yang ditangkap merupakan semua jajaran direksi di Perum Perindo. Dicek detikcom dari situs resmi perumperindo.co.id, terdapat 3 pejabat yang berada di jajaran direksi yaitu Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan," ujar Syarif.

Dalam OTT ini, para pihak yang ditangkap KPK masih berstatus sebagai terperiksa sampai 1 x 24 jam. Setelahnya KPK akan menggelar ekspos atau gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka di antaranya.

Pengumuman penetapan tersangka itu nantinya bakal disampaikan KPK dalam konferensi pers.

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads