"Kemarin kan laporannya 64 unit yang digadaikan, terus bertambah jadi 75 unit, terakhir kita selidiki sudah 77 unit mobil yang digadaikan tersangka. Namun 61 unit di antaranya sudah kita serahkan ke pemiliknya," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu kan ada yang dipakai buat bayar rental mobil korban selanjutnya. Tapi ada juga yang dipakai buat judi online," kata Indratmoko.
Mahdil sendiri masih berstatus mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar. Dia yang berasal dari Kabupaten Wajo itu diketahui melancarkan aksinya sejak November 2018. Menurut Indratmoko, Mahdil tidak langsung menggelapkan mobil.
"Dia ambil (rental), terus bayar, terus rutin dikembalikan. Jadi ambil kepercayaan dulu," kata Indratmoko, Selasa (17/9).
Dengan 'merawat' kepercayaan korban, Mahdil dapat merental lebih dari 1 mobil dari tempat rental yang sama. Tersangka bisa merental mobil kembali tanpa harus mengembalikan mobil rental sebelumnya.
"Itu 75 mobil itu, ada yang satu (tempat) rental itu ada mobilnya dibawa 4 Mobil, ada yang paling banyak ada 8 mobil itu," sebut Indratmoko.
Namun tidak hanya menggadaikan mobil, pelaku juga merentalkan kembali mobil yang disewa. "Jadi dia modusnya 2, merental dan menggadai," katanya. Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini