"Awalnya 64 unit (yang digadai), tapi setelah kita inventarisir ternyata ada 75 unit mobil yang digadaikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/9/2019).
Dari 75 unit mobil yang digadaikan tersangka, 39 di antaranya sudah dikembalikan ke korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kabut Asap Melanda Sebagian Kota Makassar |
"Yang sudah kita identifikasi dan kembalikan ke pemilik 39 mobil. Sisanya masih kita cari," ujar Indratmoko.
Kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang mengaku tertipu pelaku. Mahdil kemudian ditangkap di Makassar pada Jumat (13/9) dan langsung dibawa ke Polrestabes Makassar.
Dalam keterangan awal, tersangka mengaku beraksi sejak November 2018. Tersangka kerap merental mobil ke sejumlah tempat rental rental. Pelaku kemudian menggadaikan mobil yang direntalnya.
Untuk setiap mobil rental yang digadaikan, pelaku biasanya menerima uang belasan hingga puluhan juta rupiah.
"Rata-rata Rp 15-20 juta per mobil," sebut Indratmoko. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini