"Modus pelaku yakni merental mobil korban selanjutnya menggadaikan mobil tersebut. Adapun mobil yang digadaikan pelaku sekitar 64 unit mobil," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/9/2019).
Pelaku ditangkap Jumat (13/9) malam dan langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak November 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk setiap mobil rental yang digadaikan, pelaku biasanya menerima uang belasan hingga puluhan juta rupiah. "Rata-rata Rp 15-20 juta per mobil," sebut Indratmoko.
Polisi masih mendalami kasus penggadaian mobil tersebut untuk mengetahui keberadaan mobil-mobil yang digadaikan Mahdil. Setelah pelaku ditangkap, sejumlah korban tengah mendatangi Polrestabes Makassar.
Tonton juga video Mendagri: Tak Masalah Anggota DPRD Gadaikan SK:
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini