"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris dan Muafaq memberikan uang kompensasi pada Rommy yang sudah membantunya mendapatkan jabatan itu. Jaksa pun merinci penerimaan uang untuk Rommy selaku anggota DPR saat itu sebagai berikut:
- Pada 6 Januari 2018, Rommy menerima uang Rp 5 juta dari Haris Hasanudin di kediamannya, Jalan Batuampar, Kramatjati, Jakarta Timur
- Pada 6 Februari 2019, Rommy menerima uang Rp 250 juta dari Haris Hasanudin di kediamannya, Jalan Batuampar, Kramatjati, Jakarta Timur
- Pada Januari-Februari 2019, Muafaq memberikan uang pada Abdul Wahab sepupu Rommy sebesar Rp 41,4 juta
- Pada 15 Maret 2019, Rommy menerima uang Rp 50 juta dari Muafaq. Uang itu diterima Rommy melalui ajudan bernama Amin Nuryadi.
Simak Video "Nama Menag Disebut Terima Duit Rp 70 Juta"
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini