Muafaq awalnya meminta bantauan Haris Hasanudin selaku Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk meminta bantuan agar namanya diusulkan jabatan tersebut. Tak hanya itu, Muafaq juga meminta bantuan sepupu Rommy bernama Abdul Rochim supaya dikenalkan dengan eks Ketum PPP itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Haris Hasanudin menyampaikan kepada Muafaq Wirahadi agar menemui terdakwa karena terpilihnya Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik adalah atas bantuan dari terdakwa," jelas jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Atas arahan Haris tersebut, jaksa menyebut Muafaq menemui Rommy di Hotel Aston, Bojonegoro dan membahas kompensasi yang akan diberikan untuk eks Ketum PPP tersebut. Setelah itu, Muafaq juga menghubungi Haris dan Abdul Rochim kapan bisa bertemu dengan Rommy untuk menyerahkan uang kompensasi tersebut.
"Haris mengarahkan Muafaq untuk menemui terdakwa pada awal bulan Maret 2019 bertepatan kegiatan terdakwa di Surabaya dan sekitarnya. Untuk itu Muafaq meminta Haris memfasilitasi agar dapat bertemu dengan terdakwa pada saat kunjungan di Surabaya pada 13-14 Maret 2019," kata jaksa.
Jaksa menyebut Abdul Rochim memberikan informasi pada Muafaq adanya kegiatan Rommy di Hotel Bumi Surabaya pada 15 Maret 2019. Atas informasi itu, Muafaq diminta Abdul Rochim untuk membawa uang Rp 50 juta agar diserahkan kepada Rommy.
Pada akhirnya, Rommy melakukan pertemuan dengan sepupunya Abdul Wahab, Muafaq dan Haris Hasanudin. Dalam pertemuan itu, Rommy menerima uang Rp 50 juta dalam goodie bag.
Baca juga: KPK Cegah Staf Romahurmuziy ke Luar Negeri |
"Terdakwa menerima uang Rp 50 juta dalam goodie bag warga hitam dengan cara memerintahkan Amin Nuryadi (ajudan Rommy) menerimanya secara langsung," kata jaksa.
Usai Amin menerima uang tersebut, sesaat kemudian petugas KPK melakukan penangkapan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini