"Kami mohon kepada hakim tunggal praperadilan memutuskan dengan amar, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU KPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata kuasa hukum Tamzil, Aristo Yanuarius Seda, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Baca juga: Bupati Kudus Ajukan Praperadilan Lawan KPK |
Aristo mengungkapkan, alasan kliennya mengajukan praperadilan adalah KPK dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sebab, kata dia, saat ditangkap KPK dalam OTT tidak ditemukan barang bukti berupa uang sebagaimana dituduhkan pada Tamzil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Bupati Kudus tanpa izin Ketua Pengadilan sebagaimana yang ditentukan pasal 33 ayat (1) KUHAP," ujarnya.
Seperti diketahui, Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.
Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Mendagri Ungkit Kasus Bupati Kudus:
(yld/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini