Ajukan Praperadilan, Bupati Kudus Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

Ajukan Praperadilan, Bupati Kudus Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 13:31 WIB
Sidang praperadilan Bupati Kudus lawan KPK di PN Jaksel. (Yulida/detikcom)
Jakarta - Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Tamzil meminta hakim menyatakan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan tidak sah.

"Kami mohon kepada hakim tunggal praperadilan memutuskan dengan amar, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU KPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata kuasa hukum Tamzil, Aristo Yanuarius Seda, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).


Aristo mengungkapkan, alasan kliennya mengajukan praperadilan adalah KPK dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sebab, kata dia, saat ditangkap KPK dalam OTT tidak ditemukan barang bukti berupa uang sebagaimana dituduhkan pada Tamzil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Aristo menyebut KPK tidak sah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan di ruang kerja Tamzil karena tidak disertai surat penetapan pengadilan dan disaksikan saksi. Atas dasar itu, Aristo pun meminta hakim menetapkan status tersangka dan penggeledahan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sah.

"Penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Bupati Kudus tanpa izin Ketua Pengadilan sebagaimana yang ditentukan pasal 33 ayat (1) KUHAP," ujarnya.


Seperti diketahui, Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.

Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.


Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Mendagri Ungkit Kasus Bupati Kudus:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads