Sidang perdana praperadilan yang diajukan Tamzil akan digelar pada Senin 9 September, pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Sidang pertama tanggal 9 September," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bunyi petitum tersebut.
Tamzil juga meminta hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK adalah tidak sah menurut hukum serta memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor:Sprin.Dik/71/DIK.00/01/07/2019 tanggal 27 Juli 2019.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan atas perkara ini diucapkan," ujar petitum tersebut.
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini