Pasal yang digugat ialah Pasal 7 ayat 2 huruf g yang berbunyi:
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bupati Kudus Ajukan Praperadilan Lawan KPK |
Mereka yang menandatangani permohonan itu adalah Donal Fariz, Fadli Ramadhanil, Kurnia Ramadhana, Slamet Santoso, Violla Reininda, dan Laola ester. Menurut ICW dan Perludem, syarat yang hanya mencantumkan mantan terpidana memunculkan praktik asal-asalan dan tidak jujur. Hal itu bertentangan dengan prinsip atas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Tanpa adanya waktu tunggu bagi mantan terpidana selama 5 tahun, telah membuktikan mantan terpidana menjadi calon kepala daerah, kemudian terpilih, telah secara faktual kembali melakukan tindak pidana yang sama, yakni korupsi," ujarnya.
ICW-Perludem mencontohkan kasus Bupati Kudus 2003-2008 M Tamzil. Setelah bebas pada 2015, ia ikut Pilbup pada 2018 dan terpilih.
"Belum cukup 1 tahun menjadi kepala daerah, yang bersangkutan ditangkap KPK karena korupsi pada Jumat 27 Juli 2019," pungkasnya.
Simak juga video Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Mendagri Ungkit Kasus Bupati Kudus:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini