Pasangan suami istri tersebut ditangkap didi rumah kontrakan yang masuk wilayah RT 02 RW 04 Kampung Rawa Kalong Dusun Karang Sambung Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi pada pagi tadi. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Perumaham Alamanda Regency. Keduanya yakni AR (21) dan istrinya, S (19).
"Kata pemilik rumah sekitar 2 minggu (tinggal di kontrakan). Dua orang suami istri (yang ditangkap), namanya nggak tahu saya, nggak kenal saya," ujar Ketua RT 02/04, Qurturi, di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berupa surat-surat lembaran Alquran, lembaran buku-buku saya enggak tahu tadi seperti apa. Kita nggak boleh masuk dari jauh aja," ujar Qurturi.
Menurutnya, pasutri itu tidak bergaul dengan warga sekitar. Qurturi menyebut keduanya tertutup kepada warga.
"Mereka keluar rumah untuk salat ke masjid. Iya tertutup, warga pun nggak begitu kenal," ujar Qurturi.
Pantauan detikcom, tampak kontrakan terduga teroris terkunci. Garis polisi dipasang di lokasi. Tidak tampak barang-barang di dalam rumah.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di beberapa wilayah di kawasan Bekasi dan Jakarta. Selain mengamankan tersangka, polisi menemukan bahan peledak jenis TATP seberat 500 gram saat menggeledah rumah tersangka.
"Sekarang kami melakukan langkah preventive strike kepada JAD Bekasi dan JAD Jakarta. Ditemukan beberapa bom TATP. Barang bukti dalam proses penyitaan dan penangkapan jaringan tersebut secara maksimal untuk memitigasi ancaman serangan teroris," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini