RKUHP Denda Gelandangan Maksimal Rp 1 Juta, Ini Cerita Para 'Pengemis Tajir'

RKUHP Denda Gelandangan Maksimal Rp 1 Juta, Ini Cerita Para 'Pengemis Tajir'

Andi Saputra - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 10:25 WIB
Pengemis tajir Walang mendorong 'Sa'aran. Sehari ia bisa mendapatkan Rp 1 juta. (dok.detikcom)
Jakarta - RUU KUHP akan memberikan denda maksimal Rp 1 juta kepada gelandangan yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini jauh lebih rendah dari KUHP yang berlaku saat ini yaitu ancaman 3 bulan penjara. Bagaimana cerita-cerita para gelandangan?

Berdasarkan catatan detikcom, Senin (23/9/2019), denda ke gelandangan bukan hal baru. Di Perda DKI Jakarta, denda maksimal Rp 20 juta. Perda DKI Jakarta juga melarang orang memberi uang ke pengemis. Bagi yang tetap memberi uang, bisa dikenakan denda.


Bagaimana di Depok? Ancaman penggelandangan diatur dalam Perda No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Di situ disebutkan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta bagi pelanggar, yaitu pengemis dan pemberi uang bagi pengemis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana di Sumatera? Di Perda Kota Palembang, denda mencapai Rp 50 juta.

Nah, soal gelandangan, termasuk pengemis, ternyata banyak ditemukan pengemis tajir. Hal itu terungkap usai Satpol PP melakukan penggeledahan di berbagai tempat.

Contohnya Legiman, seorang pengemis di Pati, Jawa Tengah yang ditangkap Satpol PP pada Januari 2019. Saat ditangkap, ia sedang membawa uang Rp 695 ribu hasil mengemis setengah hari. Pengakuan berikutnya lebih mengagetkan. Legiman mengaku punya aset kekayaan lebih dari Rp 1 miliar.

Tak cuma itu. dari hasil pemeriksaan, Legiman juga mengaku memiliki rekening tabungan senilai Rp 900 juta. Legiman juga mengakui memiliki aset kekayaan berupa rumah senilai Rp 275 juta dan tanah senilai Rp 250 juta.

"Saat kami kroscek ke Kades Ngawen, disebutkan Legiman bukan warga di sana. Hanya saja, memang aset rumah dan tanah yang senilai ratusan juta itu berada di Desa Ngawen Kecamagan Margorejo. Mungkin ini cara Legiman menyiasati kami. Hari ini sedang kami telusuri," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pati, Imam Rifai.

Ada juga seorang pemulung di kolong jembatan tugu Pancoran, Walang (54) yang didapati membawa uang Rp 25 juta dalam gerobaknya. Pura-pura mendorong gerobak berisi rekannya yang sakit, ia mengais belas kasih warga Jakarta.


Walang ditangkap oleh petugas Sudin Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2013 bersama rekannya Sa'aran (60). Walang adalah warga Subang yang baru 15 hari lalu berada di Jakarta. Walang yang merupakan aktor intelektualnya mengemis dengan mendorong gerobak. Sedangkan Sa'aran berada di gerobak dan mengaku sakit.

Ada pula Aris Stianto yang ditangkap di Jalan Gunung Sahari, Jakpus. Dalam sehari ia bisa meraup uang Rp 200 ribu atau Rp 5 juta perbulan.

Di Kota Banjar, Jawa Barat, Ade Cahyono mengaku bisa memili Rp 4,7 juta perbulan. Saat ditangkap, ia memiliki tabungan Rp 19 juta.


Kala menjadi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau kepada warga Jakarta untuk tidak memberikan bantuan berupa uang kepada gelandangan dan pengemis jalanan. Bantuan-bantuan itu hanya akan menambah jumlah gelandangan di Jakarta. Semakin dimanja, maka jumlah gelandangan di Ibu Kota juga akan meningkat.

"Kalau Anda bagi di jalanan, bisa mengundang banyak (gelandangan) yang datang," ujar Ahok pada 2016.
Halaman 2 dari 3
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads