"Kemudian juga ada penggelandangan. Itu juga ada di KUHP, pengemis ada di KUHP. Kita atur sekarang, justru kita lebih mudahkan, justru kita kurangi hukumannya," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Yasonna mengatakan hukuman untuk gelandangan dalam RKUHP dimungkinkan dengan hukuman kerja. Hal ini tidak seperti aturan dalam KUHP, yang bisa memenjarakan gelandangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini tidak, didenda atau disuruh kerja sosial, mengikuti latihan kerja, which is tujuannya demikian," lanjut dia.
Seperti diketahui, RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya.
Di Ibu Kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru maksimal didenda Rp 50 juta.
Simak juga video "Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda!":
(azr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini