"Tadi saya katakan, ini UU kalau nanti diberlakukan memerlukan waktu dua tahun untuk bisa diberlakukan. Sosialisasi dulu, tidak otomatis berlaku seperti UU yang lain," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Menurut Yasonna, sosialisasi perlu dilakukan kepada penegak hukum hingga pengajar agak tidak ada yang salah menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP baru. Jika masih ada pihak yang tidak puas dengan KUHP baru tersebut, dikatakan Yasonna, bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KUHP yang berlaku saat ini adalah KUHP impor dari Belanda. Nama aslinya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Berlaku berdasarkan Staatsblad 1915:732.
Setelah Indonesia merdeka, pembuatan KUHP baru terus diusahakan tapi selalu gagal. Puluhan perumus sudah banyak yang meninggal dunia. Melintasi 7 rezim presiden dan 19 Menteri Kehakiman.
Setelah disahkan nantinya, pemerintah harus berlari cepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Serta mempersiapkan perangkat hukumnya untuk menerapkan KUHP baru karena banyak materi hukum baru. Sebab, KUHP baru memberikan waktu masa transisi 2 tahun. Termasuk membuat peraturan turunan agar tidak terjadi pasal karet dalam penerapan KUHP baru, seperti Pasal Santet, Pasal Penghinaan Presiden, dan lainnya.
"Selama dua tahun, perlu sinergi aparat penegak hukum memahami KUHP baru. Termasuk sosialisasi ke dunia pendidikan dan kampus, baik ke mahasiswa atau ke dosen," pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini