Menkum HAM: KUHP Baru Perlu Sosialisasi, Kalau Tak Puas Bisa ke MK

Menkum HAM: KUHP Baru Perlu Sosialisasi, Kalau Tak Puas Bisa ke MK

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 22:20 WIB
Foto: Yasonna Bicara Soal RUU KUHP (Ari Saputra-detikcom).
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyatakan RUU KUHP tidak otomatis berlaku. Yasonna menyebut perlu dilakukan sosialisasi sebelum KUHP baru benar-benar diberlakukan.

"Tadi saya katakan, ini UU kalau nanti diberlakukan memerlukan waktu dua tahun untuk bisa diberlakukan. Sosialisasi dulu, tidak otomatis berlaku seperti UU yang lain," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Menurut Yasonna, sosialisasi perlu dilakukan kepada penegak hukum hingga pengajar agak tidak ada yang salah menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP baru. Jika masih ada pihak yang tidak puas dengan KUHP baru tersebut, dikatakan Yasonna, bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi disosialisasi ke penegak hukum, supaya tafsirannya bener, kepada pengacara, kepada hakim, kepada pendidik supaya jangan salah mengajarkannya. Kalau nggak puas, kalau merasa ada pelanggaran hak konstitusional, ada Mahkamah Konstitusi," ujar Yasonna.


KUHP yang berlaku saat ini adalah KUHP impor dari Belanda. Nama aslinya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Berlaku berdasarkan Staatsblad 1915:732.

Setelah Indonesia merdeka, pembuatan KUHP baru terus diusahakan tapi selalu gagal. Puluhan perumus sudah banyak yang meninggal dunia. Melintasi 7 rezim presiden dan 19 Menteri Kehakiman.


Setelah disahkan nantinya, pemerintah harus berlari cepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Serta mempersiapkan perangkat hukumnya untuk menerapkan KUHP baru karena banyak materi hukum baru. Sebab, KUHP baru memberikan waktu masa transisi 2 tahun. Termasuk membuat peraturan turunan agar tidak terjadi pasal karet dalam penerapan KUHP baru, seperti Pasal Santet, Pasal Penghinaan Presiden, dan lainnya.

"Selama dua tahun, perlu sinergi aparat penegak hukum memahami KUHP baru. Termasuk sosialisasi ke dunia pendidikan dan kampus, baik ke mahasiswa atau ke dosen," pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/9).
Halaman 2 dari 2
(azr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads