"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian bunyi Pasal 10 ayat 4 yang dikutip detikcom, Kamis (9/9/2019).
Lalu hak apa yang didapat dari ayat 1? Yaitu:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika narapidana seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, pidana seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 69 RUU KUHP.
Lalu bagaimana dengan terpidana mati yang ingin hukumannya diturunkan? Hal itu harus atas seizin hakim yang memeriksa dan mengadilinya dan dituangkan dalam putusan berupa pidana mati dengan percobaan. Bila tidak, hukuman matinya tidak bisa berubah.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini