RUU Pemasyarakatan, Terpidana Mati dan Penjara Seumur Hidup Tak Dapat Remisi

RUU Pemasyarakatan, Terpidana Mati dan Penjara Seumur Hidup Tak Dapat Remisi

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 17:21 WIB
Napi sedang membersihkan masjid Istiqlal. (Pradipta/detikcom)
Jakarta - Semua narapidana mendapatkan hak-haknya, dari beribadah, mendapatkan bacaan, hingga mendapatkan remisi. Namun, remisi dkk itu tidak dapat dinikmati oleh terpidana penjara seumur hidup dan terpidana hukuman mati.

"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian bunyi Pasal 10 ayat 4 yang dikutip detikcom, Kamis (9/9/2019).

Lalu hak apa yang didapat dari ayat 1? Yaitu:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendapatkan remisi, terpidana mati atau terpidana penjara seumur hidup harus memenuhi syarat agar hukumannya turun menjadi pidana untuk waktu tertentu terlebih dahulu.

"Jika narapidana seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, pidana seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 69 RUU KUHP.

Lalu bagaimana dengan terpidana mati yang ingin hukumannya diturunkan? Hal itu harus atas seizin hakim yang memeriksa dan mengadilinya dan dituangkan dalam putusan berupa pidana mati dengan percobaan. Bila tidak, hukuman matinya tidak bisa berubah.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads