Komisi VIII: Keberatan Muhammadiyah Sudah Diakomodasi di RUU Pesantren

Komisi VIII: Keberatan Muhammadiyah Sudah Diakomodasi di RUU Pesantren

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 09:07 WIB
Ace Hasan Syadzily (Foto: dok. DPR)
Jakarta - PP Muhammadiyah bersama sejumlah ormas Islam meminta pengesahan RUU Pesantren ditunda. Komisi VIII menegaskan telah mengakomodasi keberatan-keberatan yang dilayangkan PP Muhammadiyah dkk terkait RUU tersebut.

"Dalam pembahasan tingkat pertama kemarin, Kamis, 19 September 2019, Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama RI secara prinsip, pokok keberatan dari PP Muhammadiyah tersebut telah diakomodir dalam pembahasan akhir dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat satu dalam rapat kerja tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ace menjelaskan pada 27 Agustus lalu Komisi VIII juga telah mendengarkan masukan-masukan dari PP Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya dalam rapat dengar pendapat. Masukan-masukan itulah, kata dia, yang kemudian diakomodasi ke draf RUU Pesantren yang terbaru.

"Dalam pandangan mini fraksi ada masukan-masukan yang justru memperkaya, termasuk masukan dari Muhammadiyah ini. Kami berusaha untuk mengakomodir apa yang menjadi masukan Muhammadiyah ini termasuk dengan memasukkan pesantren yang juga mengembangkan kurikulum dirasah Islamiyah yang mengintegrasikan pendidikan umum," tuturnya.

"Demikian juga dengan penjaminan mutu pendidikan pesantren dilakukan secara mandiri melalui institusi dewan masyayikh yang beranggotan para kiai," sambung Ace.

Dalam rapat kemarin, meski DPR dan pemerintah sepakat agar RUU Pesantren dibawa ke paripurna, banyak catatan yang diberikan oleh sejumlah fraksi. Catatan tersebut salah satunya terkait soal surat PP Muhammadiyah itu.

Catatan terkait surat Muhammadiyah itu datang dari Fraksi NasDem, Fraksi Hanura hingga Fraksi PDIP. Mereka meminta Ketua Komisi menjelaskan surat permohonan penundaan dari PP Muhammadiyah itu.

"Catatan meminta Ketua Komisi memberikan penjelasan surat dari PP muhammadiyah yang meminta penundaan pembahasan ini mengingat ketua kita merupakan kader/anggota Muhammadiyah," kata anggota Fraksi PDIP, Hamka Haq dalam rapat, Kamis (19/9).

Fraksi PAN juga memberikan catatan. PAN sepakat RUU Pesantren diambil keputusan di tingkat pertama. Namun PAN meminta pengesahan RUU tersebut ditunda.

"Pimpinan DPR RI untuk menunda pada pembahasan tingkat kedua setelah mendapat masukan dari PP Muhammadiyah dan ormas lainnya berdasarkan surat dari PP Muhammadiyah kepada Ketua DPR tertanggal 17 Agustus," ujar anggota Fraksi PAN Bambang Budi.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah bersama sejumlah Ormas Islam menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, untuk menunda pengesahan RUU Pesantren. Muhammadiyah menilai RUU Pesantren tidak mengakomodasi aspirasi seluruh ormas Islam.

Surat permintaan penundaan pengesahan RUU Pesantren itu diteken Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti tanggal 17 September 2019. Surat ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi X DPR RI dan Ketua Komisi VIII DPR RI.



Selain Muhammadiyah, ormas Islam yang turut meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren yaitu Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerja sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) dan Pondok Pesantren Darunnajah. Surat juga dilampiri dengan pendapat ormas Islam yang meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren.

"Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang karena, pertama: belum mengakomodir aspirasi ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren, kedua: materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," demikian petikan surat tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (19/9).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads