Surat permintaan penundaan pengesahan RUU Pesantren itu diteken Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti tanggal 17 September 2019. Surat ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi X DPR RI dan Ketua Komisi VIII DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang karena, pertama: belum mengakomodir aspirasi ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren, kedua: materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," demikian petikan surat tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (19/9/2019).
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya keberatan atas definisi pesantren dalam RUU Pesantren. Dia juga menilai masih ada pasal lain yang seharusnya diubah.
"Muhammadiyah berkeberatan dengan definisi pesantren yang ada dalam UU. Selain itu ada banyak pasal lain yang harus dirubah sebagai turunan dari definisi pesantren tersebut," ujar Mu'ti saat dimintai konfirmasi.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini